Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35638605

Rincian Aduan

LGWP35638605

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Nov 2016
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak gubernur. saya dari klaten, bekerja di instansi pemerintah yang bergerak melayani kesehatan paru-paru. saya ingin bercerita dan berkeluh kesah, kenapa pekerja pekerja di instansi swasta, pekerja kantoran, pekerja toko, pramusaji, pramuniaga, OB, dituntut untuk gaji mencapai UMR/UMK, dan hasil nya gaji mereka mencapai UMR/UMK, sedangkan kami yang notabene lulusan lebih tinggi, dan bekerja di instansi yang katanya milik pemerintah, gaji kami jauh dibawah UMR/UMk, padahal tidak ada jaminan di angkat sebagai pegawai tetap bahkan pegawai negeri. apakah seperti ini keadilan di jawa tengah? terimakasih atas perhatian nya, wassalamu'alaikum....

Disposisi

Minggu, 27 November 2016 - 06:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 28 November 2016 - 16:20 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporannya akan kami teruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 29 November 2016 - 06:43 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

  • Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
    1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

    2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
    a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
    b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
    c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  • 3. Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat anda, Sehingga tolong dilihat kontrak kerja anda.

Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat