Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35600073

Rincian Aduan

LGWP35600073

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
14 Jan 2015
0 ditandai
Bapak Gubernur Jateng yang kami hormati, terimakasih pada hari senin kemarin telah memerintahkan pihak dari ESDM solo untuk menindak lanjuti penambangan liar yang ada di sungai Pabelan tepatnya di Dusun Kepanjen Menayu Muntilan dan sekitar kantor DPC PDI.P Kab. Magelang. Tapi kami menyayangkan, kenapa perintah penghentian operasional penambangan hanya dijalankan oleh para penambang satu hari saja? Apakah ada SUAP diakalangan pejabat yang berwenang? Sampai detik ini penambangan masih berlangsung dan semakin menjadi-jadi, itu merupakan bukti kekebalan Hukum bagi para penambang. Kami warga masyarakat sangat berharap pihak Satpol PP, pihak ESDM, dan aparat pemerintahan yang berwenang lainya tidak bermain retorika dan betul-betul menegakkan peraturan Bupati no. 26 Tahun 2014 tentang penambangan. Sejauh ini masyarakat sangat diresahkan karena jalan menjadi rusak parah dan rusaknya ekosistem alam. Kami mohon pk Ganjar sidak langsung di sungai Pabelan tepatnya di Dusun Kepanjen, Desa Menayu, Kec Muntilan dan di sekitar kantor PDI.P Kab. Magelang. Hanya ketegasan dari Bapak Ganjar harapan kami. Terimakasih..

Disposisi

Kamis, 15 Januari 2015 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 16 Januari 2015 - 08:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih laporan kami terima.

Selesai

Rabu, 21 Januari 2015 - 08:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Hasil sidak PETI oleh Dinas ESDM Prov. Jateng bersama Reskrimsus Polda Jateng telah ditangkap 1 alat berat dan truck di K. Pabelan dan lokasi tersebut telah ditutup dengan diberikan police line oleh Reskrimsus Polda Jateng. Saat ini sedang dilakukan pemberkasan. Terima kasih.