Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35600073
Rincian Aduan
LGWP35600073
Selesai
Public
Bapak Gubernur Jateng yang kami hormati, terimakasih pada hari senin kemarin telah memerintahkan pihak dari ESDM solo untuk menindak lanjuti penambangan liar yang ada di sungai Pabelan tepatnya di Dusun Kepanjen Menayu Muntilan dan sekitar kantor DPC PDI.P Kab. Magelang. Tapi kami menyayangkan, kenapa perintah penghentian operasional penambangan hanya dijalankan oleh para penambang satu hari saja? Apakah ada SUAP diakalangan pejabat yang berwenang? Sampai detik ini penambangan masih berlangsung dan semakin menjadi-jadi, itu merupakan bukti kekebalan Hukum bagi para penambang. Kami warga masyarakat sangat berharap pihak Satpol PP, pihak ESDM, dan aparat pemerintahan yang berwenang lainya tidak bermain retorika dan betul-betul menegakkan peraturan Bupati no. 26 Tahun 2014 tentang penambangan. Sejauh ini masyarakat sangat diresahkan karena jalan menjadi rusak parah dan rusaknya ekosistem alam. Kami mohon pk Ganjar sidak langsung di sungai Pabelan tepatnya di Dusun Kepanjen, Desa Menayu, Kec Muntilan dan di sekitar kantor PDI.P Kab. Magelang. Hanya ketegasan dari Bapak Ganjar harapan kami. Terimakasih..
Disposisi
Kamis, 15 Januari 2015 - 06:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 16 Januari 2015 - 08:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih laporan kami terima.
Selesai
Rabu, 21 Januari 2015 - 08:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil sidak PETI oleh Dinas ESDM Prov. Jateng bersama Reskrimsus Polda Jateng telah ditangkap 1 alat berat dan truck di K. Pabelan dan lokasi tersebut telah ditutup dengan diberikan police line oleh Reskrimsus Polda Jateng. Saat ini sedang dilakukan pemberkasan.
Terima kasih.