Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35572792

Rincian Aduan

LGWP35572792

Disposisi Public
KOTA SEMARANG
10 Mar 2017
0 ditandai
Permisi pak, ditemukan adanya penarikan biaya tambahan di sejumlah sekolah SMA Negeri di kota Semarang. Berdasarkan permendikbud no 75 th 2016 penarikan ini hanya dibolehkan dalam bentuk sumbangan bukan pungutan. Dimana perbedaannya jelas sumbangan berdasarkan sukarela dan pungutan mengikat jumlah dan wajib dibayarkan. Mohon ditindak lanjuti. Terima kasih. Berikut saya sertakan foto selebaran edaran dari pihak sekolah.

Disposisi

Sabtu, 11 Maret 2017 - 08:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN