Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35569206
Rincian Aduan
LGWP35569206
Selesai
Public
Perkenalkan Pak..saya salah satu CPMI korea selatan..kenapa kmren waktu pembuatan surat pengantar guna perpanjang paspor dipersulit selama 2 hari pak..dan sampai di Imigrasi surat pengantr itu salah tgl lahir..pdhl dari awal sya sudah bilang ke disnkaer..tanggapany gpp..3 hari bolak balik karangrayung-purwodadi-pati tapi hasilnya nihil pak..
Disposisi
Rabu, 17 November 2021 - 14:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 18 November 2021 - 09:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 18 November 2021 - 09:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 18 November 2021 - 09:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Grobogan.
Menanggapi aduan Sdr. Krisna Irmawati terkait laporan pelayanan yang dipersulit oleh layanan Disnakertrans Kab.Grobogan, berikut kami sampaikan kronologisnya;
1. Ybs adalah CPMI Re entry, mandiri, dalam hal ini seharusnya melakukan input data dengan akun sendiri di SISKOTKLN namun kesulitan, kemudian kita bantu ternyata belum input perjanjian kerja ( PDF), Visa Kerja ( JPG), dan belum punya surat keterangan sehat, selanjutnya kami sarankan untuk melengkapinya,
2. sehari selanjutnya kita bantu upload data melalui akun pribadi dan selesai kita cetak rekomendasinya ( seharusnya dilakukan sendiri )
3. Mengenai kesalahan data tanggal lahir, kami hanya bantu upload data dari yang bersangkutan, ketika tertolak di imigrasi, setelah kami cek ternyata yang bersangkutan telah pindah alamat ( semula yang sisko TKLN beralamat di Ds. Pangkalan) sedang alamat yang di upload Sumberjosari ( pindah mengikuti suami) sedang kan yang berangkutan adalah ex PMI korsel yang data dan alamatnya masih di alamat lama.
Demikian untuk menjadikan maklum.