Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35521118

Rincian Aduan

LGWP35521118

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Aug 2019
0 ditandai
mau menanyakan soal bantuan pembaguanan rumah untuk masyarakat yg tidak mampu ...itu benar ada nya apa nggk pembangunan itu ..klau memang ad knpa sampai sekarag blum ada penjelasan nya dan nggak ad tindak kan nya dr klurahan atu pun RT RW ..tlong batuan nya bapak gubernur ganjar pranowo .. dan klau memang ad kemana uang itu di gunakan ... apa masuk kantong para pejapat2 setempat .... tolong di sekidiki mohon bantuan nya pak

Disposisi

Jumat, 09 Agustus 2019 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 09 Agustus 2019 - 10:12 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Bpk Mulyono. Terimakasih atas laporannya.

Progress

Jumat, 09 Agustus 2019 - 19:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui mekanisme Bantuan Keuangan Pemerintah Desa. Calon penerima bantuan berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM) dari Kementerian Sosial yg telah diverifikasi dan validasi kondisi rumah yang memenuhi kriteria rumah tidak layak huni. Kemudian diusulkan oleh pemerintah desa selanjutnya diajukan rekomendasi kepada Gubernur. Untuk nama penerima calon dari Desa Bendoharjo pada tahun 2019 dapat langsung berkoordinasi dg pemerintah desa. Terimakasih demikian penjelasan atas laporan Saudara.

Selesai

Jumat, 09 Agustus 2019 - 19:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Laporan telah dijawab. selesai.