Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35410479

Rincian Aduan

LGWP35410479

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
27 Apr 2020
0 ditandai
Ditempat saya bekerja PT LIEBRA PERMANA Semaranang,jl soekarno hatta31km bawen harjo sari,kami dibayarkan separo thrnya,tolong pak kalau itu salah tolong ditindak lanjuti,karna saya melihat berita di tv katanya thr harus dibayarkan,matursembah nuwun

Disposisi

Senin, 27 April 2020 - 21:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 11:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada hari senin tanggal 11 Mei tahun 2020 bertempat di kantor PT. Liebra Permana,  telah melakukan perjanjian bersama Pembayaran THR antara pengusaha dan pekerja dengan kesepakatan sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan Kep Presiden RI No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid 19 sbg bencana nasional, bahwa kedua belah pihak dengan sadar memahami dampak covid-19 telah mempengaruhi ekonomi secara umum termasuk diantaranya berdampak langsung pada PT. Liebra Permana.
  2. Pihak ke pengusaha setuju utk membayarkan THR tahun 2020 sebesar 50% dari gaji pokok kepada pihak pekerja dan akan membayarkan kekurangannya 50% paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi keuangan dari pihak pengusaha dan pihak pekerja menerimanya.

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:23 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih