Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35386531
Rincian Aduan
LGWP35386531
Selesai
Public
Pak Gubernur saya mau bertanya, untuk pembayaran THR, bolehkah dibayar 2 kali/dicicil yaitu sebelum hari raya 60% dan sisanya setelah hari raya? apakah ini diperbolehkan menurut peraturan yang ada? terima kasih
Disposisi
Senin, 05 Juni 2017 - 10:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2017 - 09:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 07 Juni 2017 - 10:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Utk pembayaran THR tdk boleh di cicil harus tunai kecuali ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja.
Selesai
Rabu, 07 Juni 2017 - 10:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai