Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35386531

Rincian Aduan

LGWP35386531

Selesai Public
05 Jun 2017
0 ditandai
Pak Gubernur saya mau bertanya, untuk pembayaran THR, bolehkah dibayar 2 kali/dicicil yaitu sebelum hari raya 60% dan sisanya setelah hari raya? apakah ini diperbolehkan menurut peraturan yang ada? terima kasih

Disposisi

Senin, 05 Juni 2017 - 10:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 06 Juni 2017 - 09:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti 

Progress

Rabu, 07 Juni 2017 - 10:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Utk pembayaran THR tdk boleh di cicil harus tunai kecuali ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja.

Selesai

Rabu, 07 Juni 2017 - 10:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai