Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35269238

Rincian Aduan

LGWP35269238

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
25 Aug 2020
0 ditandai
Assalamualaikum bapak..Selamat siang...langsung ke poin saja, meenindaklanjuti keluh kesah warga mengenai galian c didesa kami...Mohon kepada dinas terkait untuk meninjau lokasi galian c dan perizinannya karena banyak efeek negatif yang ditimbulkan...salah satunya, karena lokasi gaalian c yaang berada di lereng pegunungan berpotensi menyebabkkan kerusakan ekosistem dan alam..tak terkecuali bisa menyebabkan longsor...terima kasih sebelumnya...mohon perhatiaan daan tindak lanjutnya...

Disposisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti lap Gub tentang galian C di Desa Kamal, Kec. Bulu, Kab. Sukoharjo telah kami lakukan peninjauan lokasi dengan hasil sebagai berikut :
1. Lokasi penggalian terletak di lereng bukit Dusun Kamal dengan titik koiordinat 7046’23,26’S dan 110048’52,54’E menempati lahan hak milik an. Basuki
2. Penggalian dilakukan dalam rangka menata lahan untuk program RTLH an. Keluarga Basuki karena rawan longsor. Pengeprasan lereng dilakukan pada lahan seluas 400 m2 untuk rencana 2 unit rumah dengan menggunakan 1 unit backhoe.
3. Material hasil penggalian dijual kepada masyarakat sekitar desa kamal untuk membiayai operasional backhoe serta perbaikan jalan dan lapangan Desa Kamal
4. Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan warga setempat dan selaku penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Desa Kamal (Sdr. Widodo) dengan sepengetahuan Muspika Kec. Bulu, Satpol PP Kab. Sukoharjo dan Polres Kab. Sukoharjo
5. Aktitas penggalian akan berlangsung sampai dengan 10-15 hari kedepan mengingat backhoe sering mengakami kerusakan
6. Mengingat kegiatan utama hanya merupakan penataan lahan dan tidak berorientasi untuk tujuan komersial (penambangan) maka telah disampaikan kepada Kepala Desa Kamal agar segera mengajukan izin formal penataan lahan kepada Kepala Satpol Kab. Sukoharjo, Dinas Pemukiman dan instansi terkait lainnya di kab. Sukoharjo.