Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35169480
Rincian Aduan
LGWP35169480
Selesai
Public
Pak ganjar saya warga kedung wungu mau melaporkan banyak warga yg terima bantuan blt versi corona salah sasaran. Keluarga perangkat desa dan perangkat desa juga mendapatkan contoh salah satu oknum perangkat kok mendapatkan bantuan .pak ganjar yg terhormat tolong di tindak lanjutin segera laporan ini.
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 17:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 06:56 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 13:33 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat. Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 13:33 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat. Terimakasih.