Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35149750
Rincian Aduan
LGWP35149750
Selesai
Public
Di saat wabah corona, SMP N 1 Purwodadi mengadakan rapat komite yg intinya meminta sumbangan sebesar 2,7juta dan SPP sebesar 125rb, apakah memang di perbolehkan SMP Negeri menarik iuran dari orang tua. Mohon tanggapan dan konfirmasinya, karena sudah lapor ka dinas malah kami di minta untuk meminta surat permohonan keringanan biaya
Disposisi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Kepala sekolah dan penotula rapat pleno diperoleh data sebagai berikut:
1. Bahwa SMPN 1 Purwodadi menyelenggarakan rapat pleno komite selama 3 hari yaitu hari Selasa, Rabu, dan Sabtu tgl 18,19 dan 22 Agustus 2020 berdasarkan protokol kesehatan.
2. Dalam rapat pleno tersebut disepakati oleh orangtua/wali murid kelas VII untuk mendukung sarana prasarana yang dibutuhkan siswa dalam belajar dengan memberikan sumbangan secara sukarela dan sekolah akan membebaskan terhadap anak yang memegang KIP dan orangtua/wali yang keberatan dengan besaran sumbangan agar mengajukan keringanan sesuai kemampuannya.
3. Besaran sumbangan disepakati oleh para peserta rapat paling banyak Rp. 2.750.000,-.
4. Dalam rapat juga disepakati adanya sumbangan untuk kegiatan siswa perbulan paling banyak Rp 125.000. dan yang keberatan agar mengajukan keringanan sesuai kemampuannya.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terimakasih.
1. Bahwa SMPN 1 Purwodadi menyelenggarakan rapat pleno komite selama 3 hari yaitu hari Selasa, Rabu, dan Sabtu tgl 18,19 dan 22 Agustus 2020 berdasarkan protokol kesehatan.
2. Dalam rapat pleno tersebut disepakati oleh orangtua/wali murid kelas VII untuk mendukung sarana prasarana yang dibutuhkan siswa dalam belajar dengan memberikan sumbangan secara sukarela dan sekolah akan membebaskan terhadap anak yang memegang KIP dan orangtua/wali yang keberatan dengan besaran sumbangan agar mengajukan keringanan sesuai kemampuannya.
3. Besaran sumbangan disepakati oleh para peserta rapat paling banyak Rp. 2.750.000,-.
4. Dalam rapat juga disepakati adanya sumbangan untuk kegiatan siswa perbulan paling banyak Rp 125.000. dan yang keberatan agar mengajukan keringanan sesuai kemampuannya.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terimakasih.