Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 09 Desember 2020 - 20:48 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Kamis, 10 Desember 2020 - 08:01 WIB
Kabupaten Kebumen
terima kasih akan kami koordiansikan ke OPd Terkait
Progress
Senin, 04 Januari 2021 - 15:11 WIB
Kabupaten Kebumen
pada pasal 1 angka 4 dan 5 peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menerangkan:
a. pungkutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua wali bersifat wajib, serta jumlah dan jangka waktu pengungutannya ditentukan
b. sumbangan pendidikan yangs selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
berdasarkan ketentuan tersebut makan satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan biaya pendidikan, namun komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dari orangtua/wali, baik perseorangan maupun bersama sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
demikan konfirmasi OPD terkait