Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34601053

Rincian Aduan

LGWP34601053

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum...Maaf pak sebelumny saya mau tanya tentang kelonggaran masalah hutang di bank. Apa bener klau untuk musiman tidak dapat kelonggaran 1tahun. Harus tetap bayar lunas?? Di tempat saya. Bapak saya hutang senilai 30jt. Dengan sistem musiman. Di Bank BRI karangrayung dengan atas nama Darso .Sedangkan lagi wabah begini.. Belum bisa bayar semua, bisanya bunganya saja. Tapi pihak bank tidak boleh. Harus bayar lunas. Soalny uangny yang gunakan itu adekny bpak saya, udah dikejar2 suruh bayar tapi dia enggak bayar juga udah kelewat jatuh tempo. Dan pihak bankny hubungi bapak saya. Harus bayar lunas. Yg dapet kelonggaran 1tahun itu khusus yg bulanan..Bagaimana pak minta tolong bantuannya. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:41 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Verifikasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf seluruh perusahaan perbankan, perusahaan lembaga jasa keuangan dan perushaan leasing yang terdafta resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. komunikasikan dengan pihak yang terkait dengan saudara dan mengikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA/SMS ke layanan kredit center dengan nomor telp : 081325163300 dan 087834777466.