Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34540587

Rincian Aduan

LGWP34540587

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
08 Dec 2020
0 ditandai
Mohon bantuannya, saya melihat di berbagai media mulai tgl 15 Des Kota Solo menerapkan karantina bagi setiap orang yg masuk kota solo. Padahal saya rencana tgl 26 Des akan menikah di solo, dan keluarga saya jg bbrp datang dr luar kota. Kira2 bagaimana nasib saya dan keluarva sedangkan acara sdh mendekati hari H. Apa tidak bisa ada kebijakan yang lebih solutif, sedangkan orang yang dikarantina lokasi tidak memadai dan tidak di tes. Saya dan keluarga sudah bersedia tes swab/rapid sebelum berangkat ke solo, tp berita yang berkembang katanya surat rapid/swab tidak berlaku, apa tidak aneh? Lantas untuk apa karantina orang yg sehat? Mohon kebijaksanaannya untum menegur Pemkot setempat. terima kasih.

Disposisi

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:27 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004230.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 14 Desember 2020 - 08:13 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (BPBD Surakarta).

Selesai

Senin, 14 Desember 2020 - 08:13 WIB

Kota Surakarta

Jika hanya menghadiri acara pernikahan/melangsungkan pernikahan tidak menjalani karantina..

ini berlaku hanya bagi pemudik solo

info sementara,, menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah kota solo