Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34540587
Rincian Aduan
LGWP34540587
Selesai
Public
Mohon bantuannya, saya melihat di berbagai media mulai tgl 15 Des Kota Solo menerapkan karantina bagi setiap orang yg masuk kota solo. Padahal saya rencana tgl 26 Des akan menikah di solo, dan keluarga saya jg bbrp datang dr luar kota. Kira2 bagaimana nasib saya dan keluarva sedangkan acara sdh mendekati hari H. Apa tidak bisa ada kebijakan yang lebih solutif, sedangkan orang yang dikarantina lokasi tidak memadai dan tidak di tes. Saya dan keluarga sudah bersedia tes swab/rapid sebelum berangkat ke solo, tp berita yang berkembang katanya surat rapid/swab tidak berlaku, apa tidak aneh? Lantas untuk apa karantina orang yg sehat? Mohon kebijaksanaannya untum menegur Pemkot setempat. terima kasih.
Disposisi
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta
Verifikasi
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:27 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004230.
Progress
Senin, 14 Desember 2020 - 08:13 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (BPBD Surakarta).
Selesai
Senin, 14 Desember 2020 - 08:13 WIBKota Surakarta
Jika hanya menghadiri acara pernikahan/melangsungkan pernikahan tidak menjalani karantina..
ini berlaku hanya bagi pemudik solo
info sementara,, menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah kota solo