Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34342012

Rincian Aduan

LGWP34342012

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
26 May 2021
0 ditandai
Dear administrator dan para pejabat yang berwenang, berkaitan dengan laporan yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu karena kami merasa belum mendapatkan jawaban yang bisa kami pahami maka muncullah pertanyaan berikut ini 1. Bagaimana cara untuk menyampaikan permohonan informasi tentang apa yang telah kami laporkan sebelumnya melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) agar sesui dengan SOP atau Prosedur yang berlaku 2. Apakah SOP atau Prosedur dalam pengajuan permohonan ke PPID bisa diakses secara on-line Semoga para pejabat bisa menjalankan tugas-tugas sesui dengan prosedur yang ada dan selalu bekerja dengan jujur Terima Kasih

Disposisi

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:54 WIB

Kabupaten Grobogan

menindaklanjuti pertanyaan Saudara bahwa : 1. Untuk permohonan informasi dapat langsung ditujukan ke Badan Publik yang dituju. 2. Badan publik dapat menerima permohonan informasi baik secara langsung/online (tergantung sarana prasarana yang dimiliki badan publik). Ketika mengajukan permohonan informasi,maka pemohon informasi akan diberikan blangko permohonan informasi untuk diisi serta menyertakan bukti diri(KTP). Demikian dan terimakasih.