Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34342012
Rincian Aduan
LGWP34342012
Selesai
Public
Dear administrator dan para pejabat yang berwenang, berkaitan dengan laporan yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu karena kami merasa belum mendapatkan jawaban yang bisa kami pahami maka muncullah pertanyaan berikut ini
1. Bagaimana cara untuk menyampaikan permohonan informasi tentang apa yang telah kami laporkan sebelumnya melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) agar sesui dengan SOP atau Prosedur yang berlaku
2. Apakah SOP atau Prosedur dalam pengajuan permohonan ke PPID bisa diakses secara on-line
Semoga para pejabat bisa menjalankan tugas-tugas sesui dengan prosedur yang ada dan selalu bekerja dengan jujur
Terima Kasih
Topik
Disposisi
Kamis, 27 Mei 2021 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:43 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:54 WIBKabupaten Grobogan
menindaklanjuti pertanyaan Saudara bahwa :
1. Untuk permohonan informasi dapat langsung ditujukan ke Badan Publik yang dituju.
2. Badan publik dapat menerima permohonan informasi baik secara langsung/online (tergantung sarana prasarana yang dimiliki badan publik).
Ketika mengajukan permohonan informasi,maka pemohon informasi akan diberikan blangko permohonan informasi untuk diisi serta menyertakan bukti diri(KTP).
Demikian dan terimakasih.