Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34204582

Rincian Aduan

LGWP34204582

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
28 Aug 2020
0 ditandai
Bagaimana cara mendapatkan KIS KESEHATAN dan KIP. sedang saya yang 1 tahun ini menganggur blm dpt bantuan apapun.kemarin BST tahap 1 mendapat tp harus mengurus surat2 karena NIK saya terpakai atas nama orang lain.tahap ke 2 ini sayatdk mendapat. Mohon panjenengan untuk menindak lanjuti.karna saya sdh hampir putus asa kesana kemari tanpa hasil.terimakasih sebelumnya

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:21 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:12 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinkes Surakarta).

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:14 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih atas pertanyan sdr Marwan Widayanto tentang KIS. Syarat pengajuan KIS PBI adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan Lurah kepada Kepala Dinas Kesehatan;
  2. Foto copi KK, KTP, KIA dan akte bagi anak;
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar premi BPJS yang diketahui Lurah;
  4. Surat keterangan domisili paling sedikit 5 thn dan warga tdk mampu dari rt/ rw dan lurah.

Berkas dikumpulkan ke Kalurahan, untuk diajukan ke Dinas Kesehatan secara kolektif oleh Kalurahan.

---

Terkait jawaban tentang KIP, sudah kami buatkan tiket pengaduan dengan Nomor : 0000003535 yg dapat diakses melalui ulas.surakarta.go.id
Terimakasih