Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34204582
Rincian Aduan
LGWP34204582
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Agustus 2020 - 08:21 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Senin, 31 Agustus 2020 - 14:12 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinkes Surakarta).
Selesai
Senin, 31 Agustus 2020 - 14:14 WIBKota Surakarta
Terimakasih atas pertanyan sdr Marwan Widayanto tentang KIS. Syarat pengajuan KIS PBI adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan Lurah kepada Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto copi KK, KTP, KIA dan akte bagi anak;
- Surat pernyataan tidak mampu membayar premi BPJS yang diketahui Lurah;
- Surat keterangan domisili paling sedikit 5 thn dan warga tdk mampu dari rt/ rw dan lurah.
Berkas dikumpulkan ke Kalurahan, untuk diajukan ke Dinas Kesehatan secara kolektif oleh Kalurahan.
---
Terkait jawaban tentang KIP, sudah kami buatkan tiket pengaduan dengan Nomor : 0000003535 yg dapat diakses melalui ulas.surakarta.go.id
Terimakasih