Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34069790
Rincian Aduan
LGWP34069790
Selesai
Public
Yth. Pak Gubernur Ganjar. Dapat saya sampaikan bahwa Perekam Medis merupakan Kelompok Jabatan Fungsional Khusus yang diatur oleh Permenpan dan Permenkes. Namun yang terjadi di SKPD saya bertugas RSUD Margono, Rekam Medis masih dibawah Fungsional Umum yakni di Sub Bagian Rekam Medis. Hal ini sangat berbeda dengan 7 RSUD dan RSJD milik Pemprov yang lain, di 3 RSUD dan 3 RSJD Rekam Medis sudah berada di bawah Instalasi Rekam Medis dan sudah di pimpin oleh Ka Instalasi yang berlatar belakang dan berkompeten dibidangnya. Untuk itu mohon dievaluasi kembali untuk SKPD saya. Demikian terima kasih.
Disposisi
Jumat, 27 Februari 2015 - 08:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Verifikasi
Kamis, 05 Maret 2015 - 13:27 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa jabatan perekam medik termasuk dalam jabatan fungsional tertentu yang berada dibawah sub bagian rekam medik.Terima Kasih
Selesai
Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:58 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa jabatan perekam medik termasuk dalam jabatan fungsional tertentu yang berada dibawah sub bagian rekam medik.Terima Kasih