Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34069790

Rincian Aduan

LGWP34069790

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
26 Feb 2015
0 ditandai
Yth. Pak Gubernur Ganjar. Dapat saya sampaikan bahwa Perekam Medis merupakan Kelompok Jabatan Fungsional Khusus yang diatur oleh Permenpan dan Permenkes. Namun yang terjadi di SKPD saya bertugas RSUD Margono, Rekam Medis masih dibawah Fungsional Umum yakni di Sub Bagian Rekam Medis. Hal ini sangat berbeda dengan 7 RSUD dan RSJD milik Pemprov yang lain, di 3 RSUD dan 3 RSJD Rekam Medis sudah berada di bawah Instalasi Rekam Medis dan sudah di pimpin oleh Ka Instalasi yang berlatar belakang dan berkompeten dibidangnya. Untuk itu mohon dievaluasi kembali untuk SKPD saya. Demikian terima kasih.

Disposisi

Jumat, 27 Februari 2015 - 08:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Verifikasi

Kamis, 05 Maret 2015 - 13:27 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa jabatan perekam medik termasuk dalam jabatan fungsional tertentu yang berada dibawah sub bagian rekam medik.Terima Kasih

Selesai

Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:58 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa jabatan perekam medik termasuk dalam jabatan fungsional tertentu yang berada dibawah sub bagian rekam medik.Terima Kasih