Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33993187

Rincian Aduan

LGWP33993187

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Jun 2020
0 ditandai
Saya sebagai warga desa Anggaswangi RT 4 RW 1 kec godong Kab Grobogan yg saat ini terdampak pandemi virus Corona & sudah 3 bulan lamanya tidak bisa bekerja tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga saya & tidak pernah mendapat bantuan pemerintah berupa bansos dll, sedangkan tetangga saya semua mendapatkan bansos dari pemerintah bahkan ada yang sudah 2X menerima bantuan, sedangkan nama saya tercantum dipapan pengumuman penerima bantuan dari pemerintah yg ada di balai desa, tp saya tidak pernah menerima bantuan sama sekali, mungkin kah bantuan yg untuk saya dialihkan kepada orang lain oleh perangkat desa Anggaswangi? dari keterangan beberapa orang tetangga saya bahwa nama saya pernah keluar pertama kali bantuan dari pemerintah turun, tp saya tidak pernah menerima undangan untuk menerima bantuan, mohon untuk ditindaklanjuti karena saya sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk menyambung kehidupan saya & keluarga terimakasih

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 15:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Progress

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Anggaswangi bahwa Saudara telah terdaftar penerima bantuan sosial bersumber APBD Provinsi Jawa Tengah sebagaimana daftar terlampir.

Selesai

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Anggaswangi bahwa Saudara telah terdaftar penerima bantuan sosial bersumber APBD Provinsi Jawa Tengah sebagaimana daftar terlampir.

Verifikasi

Jumat, 26 Juni 2020 - 13:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.