Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33974703

Rincian Aduan

LGWP33974703

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
20 May 2020
0 ditandai
selamat siang pak gub..beberapa waktu lalu saya melihat video bapak tentang instruksi kepada seluruh lembaga keuangan di jawa tengah untuk memberikan relaksasi pinjaman kecil,dan di akhir video bapak memerintahkan bagi yang tidak memberikan relaksasi akan bapak kenakan sanksi dan harus laporan ke bapak..saya salah satu orang usaha yg betul-betul terkena dampak covid 19 ini tidak di berikan keringanan apapun malah dari pinjaman musiman di pindah menjadi pinjaman bulanan,yang pasti akan membebani kami pak gub..lembaga keuangan tersebut bernama KSP SEMAR lokasi di belakang bank BI Jl.Kusumawardani H.20 semarang

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:30 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.