Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33974703
Rincian Aduan
LGWP33974703
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        Lampiran
                                    selamat siang pak gub..beberapa waktu lalu saya melihat video bapak tentang instruksi kepada seluruh lembaga keuangan di jawa tengah untuk memberikan relaksasi pinjaman kecil,dan di akhir video bapak memerintahkan bagi yang tidak memberikan relaksasi akan bapak kenakan sanksi dan harus laporan ke bapak..saya salah satu orang usaha yg betul-betul terkena dampak covid 19 ini tidak di berikan keringanan apapun malah dari pinjaman musiman di pindah menjadi pinjaman bulanan,yang pasti akan membebani kami pak gub..lembaga keuangan tersebut bernama KSP SEMAR lokasi di belakang bank BI Jl.Kusumawardani H.20 semarang
                                
                            Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:06 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:30 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 11:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 11:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.