Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33964723

Rincian Aduan

LGWP33964723

Selesai Public
KOTA MAGELANG
27 Nov 2014
0 ditandai
Selamat sore Pak Gubernur kebanggaan rakyat Jateng, Bapak Soegeng R yang merupakan mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah . Karena kejujuran beliau selama menjalankan tugas negara sampai dengan masa pensiun, beliau tidak memiliki rumah pribadi sehingga untuk sementara memanfaatkan rumah dinas di Jalan Tentara Pelajar No 26 Kota Magelang. Beberapa bulan yang lalu DPPAD memerintahkan kami untuk mengosongkan rumah dinas dimaksud dan waktu itu kami dijanjikan oleh kepala aset Dppad Jateng akan diberikan pesangon sebagai kompensasi apabila kami bersedia mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi setelah kami mengosongkan rumah tersebut sampai saat ini uang pesangon yang dijanjikan tidak pernah kami terima. Mohon bantuan Bapak Gubernur untuk membantu masalah kami, maturnuwun.

Disposisi

Kamis, 27 November 2014 - 17:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 01 Desember 2014 - 14:37 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 02 Desember 2014 - 13:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Berkenaan laporan Ibu Indah Sukamti pada tanggal 27 November 2014, kami sampaikan bahwa rumah yang dihuni oleh Bapak Soegeng R, statusnya bukan Rumah Dinas akan tetapi sebagai kantor cabang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Penghunian tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena tanpa seizin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemilik aset Kegiatan pengosongan bangunan kami laksanakan dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berpedoman kepada Perda No. 2 Tahun 2008 Pasal 39 (1) " Pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya." Sehubungan dengan uang tali asih, sejak Tahun anggaran 2012 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak lagi menganggarkan tali asih untuk pihak-pihak yang menempati aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara ilegal. Demikian perihal ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.