Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33958987
KABUPATEN SUKOHARJO, 05 Nov 2015
Yth Bp Gubernur .Disini saya mencoba menyampaikan aspirasi dari saudara saudara saya ,yang bekerja di PT SRITEX ,Sukoharjo . dari pokok permasalahan yang terjadi beberapa tahun ini adalah diskriminasi hak pekerja sebagai mana layaknya yang diatur dalam Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai dengan 85 , -7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau -8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. dari situlah saya mencoba menggaris bawahi selain melanggar ketentuan yang berlaku untuk pekerja Garmen di PT SRITEX dari jam 07.00 masuk kluar jam normal 15.00 sore dengan estimasi 1 jam istirahat sabtu 07.00-12.00 dan hari minggu libur.tapi apa yang terjadi dilapangan tidak seperti jadwal yang telah ada ,terkadang overtime sampai 2 jam (17.00) tapi tidak dihitung lembur dengan alasan loyalitas dan target ,jika overtime 4 sampai 5 jam mereka hanya dihitung 2 jam lembur atau bahakan sama sekali tidak diberikan upah lemburan tersebut,dan fenomena ini terjadi sudah beberapa tahun ,mereka tidak berani menjerit ,mereka tidak berani berdemo seperti karyawan perusahaan yang lainya dengan alasan takut dipecat seperti karywan sebelomnya yang sudah terjadi.,dimana mereka harus menuntut keadilan ??????? dari ribuan buruh katakanlah satu hari 2 jam lembur x Rp 12.500 x 24 hari = Rp 600.000/orang tiap bulanya padahal dalam satu Garment itu kurang lebih 600 orang x 10 garment =3,6miliyar setiap bulanya hak mereka tidak terbayar.saya Mohon kepada pihak terkait sebagaimana Slogan kampanye Presiden kita yang berpihak pada kaum buruh agar ada realisasinya dan dapat dirasakan pada saudara - saudara saya yang bekerja di PT SRITEX untuk bagian garment bisa mendapatkan haknya sebagaimana perkerja yang terlah tercantum pada UU yang berlaku bapak coba sidak atau terlebih dahulu uji sampling kepada pekerja garment SRITEX guna membuktikan Coretan saya ini,karena saya tidak bekerja di Perusahaan tere]sebut tapi saya merasa miris mendengar keluh kesah saudara saudara saya yg bekerja disana Atas perhatianya saya ucapkan terimakasih dan saya mohon dengan sangat agar segera ditindak lanjuti
Disposisi
Kamis, 05 November 2015 - 07:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 November 2015 - 10:15 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:25 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:25 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )