Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33952835
KABUPATEN PATI, 06 Jun 2020
Pak saya ini agen BRI link. Baru bingung pak tentang bantuan pangam non tunai. Saya dan beberapa agen brilink ini mendapat mandat dari bank bri untuk menjadi ssbagai penyalur. Kita sdh stock sembako untuk KPM. Permasalahannya ini pak, dari pihak Bri arahan untuk kita itu kpm belanja sembako kepada kita senilai 200rb per bulan, dan Bri waktu itu menyarankan agar agen bebas untuk menentukan suplier setiap item bahan pokok. Atas sasar tersebut kita mulai menstock bahan pangan. Tapi entah dengan alasan yang kita kurang ngerti alasan mengapa Dinsos melarang untuk penyaluran bahan pangan ke kpm. Kita jadi bingung pak ganjar, sementara itu kpm sudah mulai ke tempat kami untuk pengambilan bahan pokok. Entah mana yang benar pak, Pihak Bri atau pihak Dinsos. yang pasti kita jadi korban konflik kepentingan pak. Mohon untuk ifestigasi atau penelitian lebih lanjut. Terimakaaih
Disposisi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Juni 2020 - 11:18 WIB
DINAS SOSIAL
Progress
Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:17 WIB
DINAS SOSIAL
Selesai
Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:17 WIB
DINAS SOSIAL