Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33918513
Rincian Aduan
LGWP33918513
Selesai
Public
Pk. Gubernur...tlg smpkn ke kemnaker...aturan penerima bsu gaji perusahaan hrs sdh melunasi pajak smp juni 2021 itu jelas hanya trik busuk supaya tdk semua perusahaan bisa mengajukn karyawanya...bgmn bisa hotel bayar pajak.. tamu sj gk ada smskali...karywn cm digaji 25%...dan knp data lama yg sdh terdftar sbg penerima th 2020 kok malah gk dicairkan...ngimong ktnya bulan juni pa juli mana....sdgkn dmpk dr ppkm itu sgt menyusahkn..hotel jdi gk ada tamu...karywan gk terima gaji....trs srh hdp gmn????.....kami karyawan hotel MesaStila...di grabag magelang...yg konon milik p. Sandiaga Uno...tlg p. Gubernur....bantu kami68
Disposisi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 08:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 13:26 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 10:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait Program Bantuan Subsidi upah Dlm pasal 3 ayat (2) permenaker no 14 th 2020 ada persyaratan bagi pekerja/ buruh penerima bantuan , diantaranya sbg peserta aktif bpjs kk yg dibuktikan dng nomor kartu kepesertaan. adapun kriteria untuk calon penerima BSU adalah sebagai berikut :
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK;
2. Pekerja / Buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah
menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
sesuai dengan klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan;
Terimakasih
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK;
2. Pekerja / Buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah
menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
sesuai dengan klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan;
Terimakasih
Selesai
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 10:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai