Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33888980

Rincian Aduan

LGWP33888980

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
27 Dec 2017
0 ditandai
selamat siang pak, ixin melapaorkan bahwa di tempat desa kami di desa soka tambong wetan kecamatan kalikotes telah terjadi tk dak pindana pungli di program PRONA karna setiap yang mendapat kan program PRONA di kenakan biaya sebesar 1 jta rupiah dan itu untuk 1 rumah.. apa bila dalam satu rumah di bagi menjadi 3 bagian maka harus membayar 3 jta rupiah dan kemarin dapat informasi dari kelurahan bahwa hari kamis tgl 28 desember 2017 perihal pembagian sertifikat prona yang akan di bagikan per rumah di beban kan biaya 250 - 450 tergantung besaran lahan tersebut mohon di tindak lanjuti pak karna sebagian masyarakat desa kami sebetulnya keberatan , dan di desa kami tidak ada yang berani untuk mempertanyakan hal tersebut.... terimakasih

Disposisi

Rabu, 27 Desember 2017 - 14:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 28 Desember 2017 - 09:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 29 Desember 2017 - 08:17 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Jumat, 29 Desember 2017 - 08:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan