Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33888980
Rincian Aduan
LGWP33888980
Selesai
Public
selamat siang pak, ixin melapaorkan bahwa di tempat desa kami di desa soka tambong wetan kecamatan kalikotes telah terjadi tk dak pindana pungli di program PRONA karna setiap yang mendapat kan program PRONA di kenakan biaya sebesar 1 jta rupiah dan itu untuk 1 rumah.. apa bila dalam satu rumah di bagi menjadi 3 bagian maka harus membayar 3 jta rupiah
dan kemarin dapat informasi dari kelurahan bahwa hari kamis tgl 28 desember 2017 perihal pembagian sertifikat prona yang akan di bagikan per rumah di beban kan biaya 250 - 450 tergantung besaran lahan tersebut mohon di tindak lanjuti pak karna sebagian masyarakat desa kami sebetulnya keberatan , dan di desa kami tidak ada yang berani untuk mempertanyakan hal tersebut.... terimakasih
Disposisi
Rabu, 27 Desember 2017 - 14:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2017 - 09:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 29 Desember 2017 - 08:17 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 29 Desember 2017 - 08:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan