Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33820954
Rincian Aduan
LGWP33820954
Selesai
Public
Selamat siang pak gub, apa benar apabila kita mengurus surat pindah datang antar kecamatan kita bayar retribusi rp10.000 ? Itu tadi diluar biaya fotocopy dll yang saya urus sendiri... Saya mengurus surat pindah keluar di kec. Sawangan ke kec. Mungkid..... Nah setelah di kec.mungkid, sudah sampai proses foto ktp kok katanya 1 minggu ktp baru jadi dan kk 2 minggu baru bisa diambil begitu katanya. Apa iya selama itu ? Kok saudara saya membuat ktp baru krn hilang (ektp) cm 1 hari jadi dan kk maks 1 minggu tp di saudara saya di kec. Mertoyudan 2hr kk sudah jadi... Mohon jawaban karena saya rasa terlalu lama
Disposisi
Sabtu, 28 Februari 2015 - 18:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2015 - 08:35 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 03 Maret 2015 - 10:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 69 Pasal 69 Ayat (1) dijelaskan bahwa: lnstansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari. Untuk perbedaan cepat atau lambatnya penerbitan dokumen kependudukan untuk surat pindah dan KK tergantung pada kemampuan masing-masing kecamatan. Untuk biaya mohon ditanyakan langsung biaya itu untuk pembayaran apa karena di Kabupaten Magelang ada Perda untuk denda keterlambatan pelaporan data kependudukan dan jangan membayar apapun bila itu diluar ketentuan yang tertuang d Perda Kabupaten Magelang yaitu Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014. Terima Kasih
Selesai
Selasa, 03 Maret 2015 - 10:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan.