Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33390831

Rincian Aduan

LGWP33390831

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
25 Oct 2014
0 ditandai
Yth. Pak Gub, apakah ada ijin khusus buat seseorang untuk membuka judi jackpot, kedai miras dan rumah makan haram ( rica2 biawak, sengsu dll) ditengah-tengah 'pemukiman' masyarakat? kalaupun tidak, kok ditempat kami (semarang 50163) banyak ya? dan aparat yang suka 'mampir' kesitu apakah mereka oknum? Ini sangat memprihatinkan, karena kebanyakan konsumennya bukan hanya preman-preman setempat melainkan sampai dengan anak-anak pelajar (bahkan ada yang masih kelas 4 SD) Mohon ditindak lanjuti karena imbasnya sangat parah dilingkungan kami. Dan misalkan ini bukan merupakan kewenangan pemprov jateng, adakah saran prosedur pelaporan yang harus kami tempuh mengingat kami juga pernah melakukan pelaporan berkali-kali ke aparat terkait ( Polsek Gayamsari Semarang) tapi hanya mendapatkan tanggapan yang 'alakadarnya' saja. Terimakasih.

Disposisi

Minggu, 26 Oktober 2014 - 06:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 20 November 2014 - 13:21 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

terima kasih atas laporanya,akan kami teruskan ke fungsi terkait untuk ditindak lanjuti..