Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33340295

Rincian Aduan

LGWP33340295

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Dec 2021
0 ditandai
Lapor pak ganjar, saya mau lapor tentang bansos pkh sembako yang semakin kesini tidak masuk akal, karena nominal 200 rb yang dari pemerintah lalu di berikan berupa bentuk barang sembako tapi sembako tidak layak atau memadai, dan jika di hitung sembako juga tidak sampai nominal 200 rb. Mohon tindakannya untuk pak ganjar dan jajarannya, suwun

Disposisi

Senin, 27 Desember 2021 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 27 Desember 2021 - 13:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Senin, 27 Desember 2021 - 13:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Senin, 27 Desember 2021 - 14:30 WIB

Kabupaten Demak

Saudara pengadu yang kami hormati. 
 
Terima kasih telah menggunakan media melalui LaporGub. Mengenai aduan Saudara,  dapat kami sampaikan bahwa terkait bansos dalam wujud komoditas sudah diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako dan Permensos 05 tahun 2021. Dengan rincian 
Karbohidrat : beras/jagung/ sagu
Protein hewani : telur, ayam, daging sapi, dll
Protein nabati : kacang2an
Vitamin dan mineral : buah dan sayur sayuran.  
Demikian juga fi Kecamatan Guntur,  program sembakonya penjelasannya adalah sbb :
1. Indeks Bansos perbulan diterima KPM untuk di belanjakan sebesar Rp. 200.000
2. Bansos tersebut di belanjakan komoditas berupa : ,, 
a. Karbohidrat
b. Protein hewani
c. Protein Nabati 
d. Vitamin dan mineral
3. Harga komoditas menyesuaikan harga pasar pada saat penyaluran. 
4. Berdasar kan laporan pendamping kecamatan penyaluran program sembako masih dalam proses.
Demikian untuk menjadikan maklum