Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33233126

Rincian Aduan

LGWP33233126

Progress Public
KOTA SEMARANG
03 Apr 2016
0 ditandai
Di kec.kaliwunggu,kab.semarang ada pemutihan sertifikat,semula kami disuruh membayar 150.000 untuk biaya daftar,lalu 1.600.000 untuk pemutihan sertifikat.tapi tanah belum diukur kami dimintai uang 500.000 untuk biaya Adm.kenapa biayanya tambah trus ya??mohon diselidiki apakah ada kecurangan dr pihak tertentu,,

Disposisi

Minggu, 03 April 2016 - 07:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 04 April 2016 - 13:54 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Selasa, 12 April 2016 - 08:51 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Semarang  dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1062/1.1/2016 tgl 6 April  2016 terima kasih