Rincian Aduan : LGWP33205123

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 28 Aug 2020

Assalamualaikum pak ganjar.. Bapak perkenalkan saya dewi utami sari dari Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga Saya ingin mengadu laporan saya terkait galian C ilegal yang sudah kesekian kali tidak ada titik terang, dan tindakan yang tegas dari aparat kepolisian dan pemerintahan setempat.. Ini laporan saya yang ke empat kalinya di aplikasi Lapor Gub, sudah mencoba di fb, dm ig, semua yang berkaitan dengan oak ganjar.. Warga kami menolak adanya operasi galian c tersebut, tapi setiap kami lapor tidak ada tindak lanjut dari pihak polsek Kemangkon dan polres Purbalingga.. hari senin tanggal 24 Agustus 2020 excavator kembali turun ke desa kami, dan memulai lagi aktifitas pertambangan yang sempat sudah di tolak 1 tahun yang lalu.. Tolong kami pak ganjar, tolong tertibkan galian c tersebut yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:46 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1602 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 29 Maret 2021 - 13:43 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Satpol-PP Kab. Purbalingga :

salamuaalikum, Terima kasih Mba dewi utami mohon maaf, sistem kami baru menginformasikan sekarang, yang merupakan penerusan laporan dari Lapor Gub.

Berdasarkan kesepakatan para  pihak  yang dipimpin langsung oleh Bu Bupati serta dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri, Sekarang Tambang Kemangkon sudah ditutup sementara sambil menunggu pekerjaan pemelihatraan jalan.  Mudah2an Kemangkon selalu kondusif, mohon terus dibantu yaa. Ke depan pemda berharap agar kegiatan pertambangan dapat berjalan normal dengan kapasitas produksi dan waktu operasi sesuai ijin lingkungan yang ditetapkan. Hal ini perlu ditekankan agar kepentingan pemulihan ekonomi dan dukungan bagi pelaksanaan pembangunan fisik dapat terus berjalan seiring dengan upaya pengendalian dampak lingkungan, baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial/kemasyarakatan.  kalau ini terwujud, inshaa allah kehidupan berjalan secara imbang dan dinamis.

Melalui APBD provinsi Jawa Tengah /Bantuan Gubernur Tahun 2021, sudah dianggarkan perbaikan jalan. demikian pula APBD Kabupaten untuk perbaikan saluran air agar jalan yang diperbaiki dapat semakin baik dan awet, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih aman dan nyaman

salam sehat

yang disampaikan malelui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1602