Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32951418
Rincian Aduan
LGWP32951418
Selesai
Public
Popongan rt3 rw3 Tegalganda Wonosari Klaten barat jalan notaris, jl solo jogja km18, di wedangan jojo ada karaokean yang dimulai jam 8 malam sampai jam 12 malam, meski di google map cuma sampai jam 10 malam tapi skrg sampai jam 12 malam bukankah ini melanggar prokes covid, dan ini mengganggu ketertiban umum dan suara sound system musiknya mengganggu tetangga lain, mohon ditindak lanjuti kami sebagai warga biasa tidak boleh sewenang wenag dan kami percayakan masalah ini pada pihak yang punya kuasa.
Disposisi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 22 Juni 2021 - 08:52 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Selasa, 29 Juni 2021 - 09:37 WIBKabupaten Klaten
tindaklanjut dari Laporan warga tentang Angkringan Jojo, sudah ditindaklanjuti dengan mendatangi angkringan yaitu
Pada tgl 22 Juni 2021 Ketua RT mendatangi Angkringan dan menegur pemilik angkringan
Pada tgl 22 Juni 2021 Ketua RT mendatangi Angkringan dan menegur pemilik angkringan
Tanggal 22 Juni 2021 malam sekitar jam 20 30 Camat Wonosari bersama Kapolsek dan Kepala Desa Tegalgondo mendatangi Angkringan.
Dari hasil cek lapangan tersebut diketahui bahwa karaoke tersebut sifatnya utk menarik pembeli dan pemilik sanggup utk mentaati ketentuan PPKM Mikro dalam menjalankan usaha angkringan
Salam Sehat
Salam Sehat