Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32879583

Rincian Aduan

LGWP32879583

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
18 Feb 2021
0 ditandai
Maaf pak mau lapor salah satu postingan di medsos FB yang bernama sugeng riyanto membagikan sebuah video yang berjudul "Semoga Segera Taubat Satpol pp dan preman bayaran yang telah menggusur rumah warga cebolok SMG sebelome hukum indonesia n Hukum Alloh menindak tegas" https://m.facebook.com/groups/429540751120288/permalink/925492804858411/ di salah satu komentar menyebutkan dan memprofokasi untuk rasis... dengan menyebut mengeklaim tidak punya bukti kepemilikan sertifikat tanah dan salah satunya orang cina... di khawatirkan pengguna medsos bisa terprofokasi dengan kalimat tersebut sehingga menimbulkan kebencian terhadap Tionghwa di Semarang... mohon akun profokasi ini di tindak... karna kami kaum minoritas yang kebetulan suku Tionghwa dan di takutkan ada ketidak sukaan dan provokasi yang mengarah ke kebencian masyarakat ke etnis Tionghwa.... trima kasih pak...

Disposisi

Jumat, 19 Februari 2021 - 07:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 19 Februari 2021 - 07:03 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara adiono istianto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 01 Maret 2021 - 08:33 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes SMG dng surat no:  B/1836/II/REN.4.2/2021/ Bidpropam  tgl   25  Februari 2021
 
 

Selesai

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:01 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

perkaranya telah diselesaikan secara kekeluargaan dng dipertemukan keduanya dan dimediasi oleh pihak Polrestabes Semarang.
 
Sesuai aduan no. Reg. 81427 tgl 8 April 2021