Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32818392
Rincian Aduan
LGWP32818392
Selesai
Public
saya membeli rumah di Griya Siranda asri dengan pengembang bapak Subari yang beralamat JL. Mutiara mas X/308 Rt.03 Rw.03 Semarang pada tanggal 17 mei 2017 secara pembayaran In House dan sertifikat dibawa pengembang dan akan diserah terimakan kepada kami setelah pembayaran lunas( desember 2021), seiring berjalannya waktu kami warga Griya Siranda Asri mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah di gadaikan/ dipindah tangankan kepada Bank Gunung Rizki semarang, dan saat ini pihak bank akan mengambil alih kepemilikan rumah dan tanah yang kami sudah lunasi. mohon bantuannya bapak Gubernur agar hak kami bisa kembali dan bisa hidup dengan tenang. terimakasih banyak atas perhatian dan bantuan bapak.
Disposisi
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:10 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara heriwanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:42 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disarankan kepada pengadu untuk mengadukan perkaranya ke kepolisian terdekat