Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32814171

Rincian Aduan

LGWP32814171

Selesai Public
02 Jan 2017
0 ditandai
LAPOR PAK....tolong hapus syarat pajak degan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. karena itu hanya mempersulit masyarakat saja...masyarakat sudah berinisiatif membayar pajak tetapi malah dipersulit..makasih pak

Disposisi

Selasa, 03 Januari 2017 - 05:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2017 - 17:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Senin, 16 Januari 2017 - 11:58 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih, KTP asli merupakan ketentuan sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015, apabila ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor harus dilakukan Baliknama