Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32786450

Rincian Aduan

LGWP32786450

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Apr 2020
0 ditandai
Yth bapak gubernur Jawa tengah... assalamualaikum wr wb... Saya atas nama Ali Muttaqin alamat Purwodadi Grobogan.. Ingin menyampaikan sesuatu pak... Posisi saya di perantauan pak... seiring dengan berita yg di sampaikan bpak presiden Jokowi...tentang penundaan pembayaran angsuran...itu kalo angsuran koperasi swasta.ada penundaan nggk pak... mohon penjelasannya pak... soal nya saya slalu di kejar2 pak... Saya dan kawan2 perantauan bingung dengan kondisi seperti ini pak...krja saya harian...sering libur...tolong bantuannya pak...kalo kita di suruh di rumah trus...kita dan keluarga mau makan apa pak... Mohon bantuan nya pak.soal angsuran koperasi untuk 1 bln ini. Sekian terima kasih Wassalamu'alaikum wr wb

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank / Pihak Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK, supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 09:18 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 09:18 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.