Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32786450
Rincian Aduan
LGWP32786450
Selesai
Public
Yth bapak gubernur Jawa tengah...
assalamualaikum wr wb...
Saya atas nama Ali Muttaqin alamat Purwodadi Grobogan..
Ingin menyampaikan sesuatu pak...
Posisi saya di perantauan pak...
seiring dengan berita yg di sampaikan bpak presiden Jokowi...tentang penundaan pembayaran angsuran...itu kalo angsuran koperasi swasta.ada penundaan nggk pak...
mohon penjelasannya pak...
soal nya saya slalu di kejar2 pak...
Saya dan kawan2 perantauan bingung dengan kondisi seperti ini pak...krja saya harian...sering libur...tolong bantuannya pak...kalo kita di suruh di rumah trus...kita dan keluarga mau makan apa pak...
Mohon bantuan nya pak.soal angsuran koperasi untuk 1 bln ini.
Sekian terima kasih
Wassalamu'alaikum wr wb
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 15:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank / Pihak Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK, supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.