Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 19 Maret 2019 - 13:58 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Sabtu, 23 Maret 2019 - 08:39 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya akan kami tindaklanjuti ke pihak terkait
Selesai
Kamis, 28 Maret 2019 - 11:53 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Penjaminan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran sama dengan segmen peserta yang lain baik itu PNS, Pekerja Penerima Upah Swasta, maupun Peserta mandiri, yaitu mengacu sistem pelayanan kesehatan dari Pemerintah berupa sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi.
Dalam hal ini Pemerintah telah mengatur bahwa untuk mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kebutuhan terapi, dan kompetensi RS dalam memberikan pelayanan sesuai kasus yang diderita oleh Pasien.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih