Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32510760

Rincian Aduan

LGWP32510760

Selesai Public
20 Aug 2014
0 ditandai
Selamat pakGub akan menaikkan tunjangan PNS Pemprov. Pertanyaan saya: 1) Bagaimana PNS Pemkab pindah ke Pemprov? karena bagi PNS yg potensial, menjadi PNS Pemprov lebih jelas penilaian kinerjanya. 2) Kepala lembga Pemprov yang lebih dari 5 thn menetap, dikawatirkan turunnya kontrol dilembaga tsb, dan organisasi kurang dinamis. Bagaimana kebijakan pakGub thd Kepala yg menjabat >5thn belum ada penyegaran?? terimakasih

Disposisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:58 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:01 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

- PNS Kab. / Kota / Provinsi lain dimungkinkan untuk menjadi PNS Pemprov Jawa Tengah melalui beberapa tahapan antara lain : 1.PNS tersebut disetujui oleh instansi asal untuk pindah ke Pemprov Jawa Tengah dengan menyampaikan surat persetujuan ke Gubernur Jateng. 2.Tersedianya lowongan formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan. 3.Melaksanakan pengukuran potensi melalui tes mutasi yang dilaksanakan oleh BKD Prov Jateng dan memenuhi syarat sesuai standar potensi PNS Prov Jateng. 4.Mendapatkan persetujuan dari salah satu pimpinan SKPD Prov Jateng saat ditawarkan ke Instansi tersebut. - Dalam rangka penataan personel tentunya selain pengisian jabatan yang kosong juga melakukan mutasi pejabat struktural untuk kegiatan penyegaran organisasi. Terima Kasih