Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32499366
Rincian Aduan
LGWP32499366
Selesai
Public
Yth. Bpk Gubernur, beberapa hari yll saya dpt keluhan dari teman2 Guru penerima sertikasi dibwh naungan DEPARTEMEN AGAMA KEBUMEN. Disamping pencairan yang tidak tepat waktu tidak seperti halnya Dikpora, ada semacam pungutan yang berdalih syukuran, infaq dll yang wajib disetor kpd koordinator melalui pemberitahuan sms berantai yang isinya "Silahkan dicek diRek BNI, sertifikasi telah cair. mohon setor syukuran 200rb kepada koordinator "fulan". Belum lagi tunjangan fungsional guru swasta, cair tidak seberapa,gaji minim msh jg diwajibkan setor skian rupiah. Sy anjurkan mereka lapor keOmbudsman ataupun inspektorat tp mrk takut nanti jadi masalah dan pencairan selanjutnya dipersulit. Mohon ditindak perilaku semacam ini bpk.. saya memang bukan dari golongan profesi guru, tp miris melihat hal-hal semacam itu apalagi dilakukan oleh oknum dibawah naungan Departemen AGAMA..sekali lagi AGAMA. Naudzubillah. Terimakasih atas perhatian Bpk.
Disposisi
Jumat, 26 September 2014 - 06:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 26 September 2014 - 07:17 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporannya. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP.
Progress
Jumat, 10 Oktober 2014 - 07:52 WIBINSPEKTORAT
Penanganan kasus aduan telah dikoordinasikan dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen dengan surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/2874/1.1/2014 tanggal 9 Oktober 2014.
Selesai
Senin, 27 Oktober 2014 - 11:48 WIBINSPEKTORAT
Tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut telah diterimanya surat dari departemen Agama Kabupaten Kebumen No. kd.11.05/I/HM.00/3282/2014 tanggal 20 Oktober 2014 bahwa kasus tersebut tidak benar karena Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen membayarkan tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing guru dan tidak ada pungutan apapun dengan dalih syukuran dan lain-lain sebesar Rp. 200.000,00.