Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32480358
Rincian Aduan
LGWP32480358
Selesai
Public
Sri Mulyani penambang ilegal berpotensi merusak lingkungan dan melanggar program illegal mining mohon segera ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang pertambangan provinsi Jawa tengah
Disposisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 08:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil tindaklanjut di lapangan oleh Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan sebagai berikut :
2. Dasar melakukan kegiatan adalah SPPL dengan tanda bukti Pendaftaran di DLH Kabupaten Grobogan Nomor:660.1/60/SPPL-DLH/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020, dengan jenis usaha Penataan Lahan Non Produktif Pertanian seluas 6.500 m2.
3. Dalam SPPL tersebut salah satu bentuk pengelolaan lingkungan adalah tidak memperjualbelikan material sisa penataan keluar dari desa.
4. Ada laporan dari masyarakat bahwa sisa material penataan lahan dijual ke luar daerah.
5. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan penertiban pada tanggal 30 Mei 2020, dan pada saat itu tidak ada kegiatan di lapangan namun ditemukan 2 alat excavator yang tidak bekerja. Pengeloola lapangan atas nama Yusup dan Mulyaningsih dan telah menyatakan berhenti.
6. Kegiatan tersebut sudah diketahui oleh POLRES Grobogan dan para pengelola sudah dipanggil untuk diberikan pembinaan, agar dalam melakukan penggalian/ menjual material hasil galian wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.
7. Kembali ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut tambang jalan kembali. 8. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan penertiban kembali tanggal 15 Juni 2020 bersama DLH Kabupaten Grobogan, dan dilokasi tidak ada kegiatan, dan alat excavator telah dikeluarkan dari lokasi.
9. Pengelola juga telah dipanggil di Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi.
10.DLH Kabupaten Grobogan dalam pembahasan Pembangunan Workshop PT KAI dengan Kemenhub, ditegaskan bahwa untuk keperluan urugan PT KAI di Ngrombo hanya membeli material dari pemilik Izin Usaha Pertambangan yang berada di Wilayah Kabupaten Grobogan.
11.Kegiatan penjualan dan pengeluaran material telah berhenti dan diketahui oleh Kepala Desa/ BPD Setempat.
Demikian terima kasih.