Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32361936

Rincian Aduan

LGWP32361936

Verifikasi Public
KABUPATEN BATANG
28 Oct 2017
0 ditandai
Asalamualaikum,selamat pagi pak Gubernur, saya Tamie dari Batang.apakah benar pemerintah provinsi mencanangkan pungutan bagi tiap siswa di tingkat SMP??? karena sekolah anak saya sudah melakukan program itu.mohon penjelasannya. Terima Kasih 🙏🙏

Disposisi

Senin, 30 Oktober 2017 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih pak Dhaka Redha dan saudara Tamie atas masukanya. Untuk Pendidikan Dasar (SD dan SMP) berdasarkan UU no. 23 tahun 2014 menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sedang Pemerintah Provinsi kewenangannya pada Dikmen (SMA, SMK) dan Diksus (SLB). Untuk itu atas masukan bapak akan kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang. Mari kedepankan koordinasi dan musyawarah antara orang tua dan sekolah serta komite sekolah untuk melaksanakan peraturan perundangan tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pendanaan pendidikan.