Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32302090

Rincian Aduan

LGWP32302090

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
01 Jun 2020
0 ditandai
data penerima bantuan dampak covid.19 saya rasa tidak adil dikarenakan yg mendapt cuma yg dekat dengan perangakt desa,dan untuk penerima PKH oràng tua saya an.RUKILAH rt/rw 01/02 desa karanganwen,kec.karangawen,kab.denak baru sekali menerima sudah tidak bisa diacairkan lagi terakir menerima bulan 2 padahal daftr nik.tercamcum dan kategori sangat miskin..mohon penjelasanya pak

Disposisi

Senin, 01 Juni 2020 - 19:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 01 Juni 2020 - 19:44 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Senin, 01 Juni 2020 - 19:44 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Imawan Arbai
Kepada Yth. Sdr. Imawan Arbai, terima kadih atas lapirannya. Berkaitan dengan lapiran tsb. perlu kami informasikan sbb :
Ada perubahan kebijakan dari kemensos, yg awalnya penerima PKH, minimal berumur 60 th. sehingga ibu rukilah per th 2019 berusia 61 th, sehingga masih tetdaftar sebagai penerima PKH, shg msh menerima bantuan.program tsb. Namun dengan perubahan kebijakan mensos, bahwa penerima PKH. minimal harus berusia 70 th. Maka otomatis ibu Rukilah sudah tdk menjadi daftar penerima program PKH tsb.