Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32181671

Rincian Aduan

LGWP32181671

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
24 Nov 2014
0 ditandai
Lapor, Pak...Saya ingin menanyakan perihal ongkos bus khususnya dari Belik ke Pemalang.Dikarenakan bbm naik sehingga tidak jelas kenaikan yang sudah disetujui bersama. Mohon agar ditertibkan dan dipasang biaya tersebut di setiap bus. Juga mau lapor kondisi jalan yang sudah rusak kiranya dapat diperbaiki. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 25 November 2014 - 05:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Selasa, 25 November 2014 - 08:45 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Rabu, 17 Desember 2014 - 09:25 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berkenan dengan pengaduan Saudra Budiyanto Slamet, selanjutnya telah dikoordinasikan dengan DPD Organda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab.Pemalang, agar para pemilik kendaraan menempel besaran tarif pada kendaraan maupun di Terminal sehingga dapat memberikan informasi yang jelas berkaitan dengan besaran tarif. Ketentuan mengenai tarif angkutan AKDP kelas Ekonomi diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.68 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014 tentang tarif batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di provinsi Jawa Tengah, tarif untuk bus AKDP kelas Ekonomi naik 10 % dengan Perincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

URAIAN

1 Tarid Dasar Rp. 136,- Pnp/Km
2 Tarif Batas Atas Rp. 177,- Pnp/Km
3 Tarif Batas Bawah Rp. 109,- Pnp/Km
  Peraturan Gubernur tersebut telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah No. 551.2/580/2014 tanggal 19 November 2014, Peraturan tersebut dapat diunduh di Website Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (http://dinhubkominfo.jatengprov.go.id)