Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32164377

Rincian Aduan

LGWP32164377

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
23 Feb 2020
0 ditandai
masih masalah pkh,yg sedang rame diperbincangkan,knp yah utk penerima pkh tidak tepat sesuai sasaran,sehingga mnjdi kecemburuan sosial utk masarakat nya,mohon penjelasan nya sedangkan utk pengrekrutan ketua pkh dr dukuh kami itu tidak pernah mensosialisasikan tujuan atopun program program tersebut mohon penjelasan nya

Disposisi

Senin, 24 Februari 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:04 WIB

Kabupaten Tegal

Ngapunten baru bisa kami respon sekarang.Berdasarkan informasi yang kami peroleh dapat kami sampaikan bahwa Ketua Kelompok adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan sama seperti KPM yg lain.Ketua kelompok berfungsi membantu pendamping PKH memberikan informasi kepada anggota kelompok saja serta tidak ada kewajban kelompok PKH memberikan informasi kepada masyarakat lain, namun demikian apabila ingin mengetahui tentang PKH saran kami lebih baik panjenengan menanyakan langsung ke SDM PKH di Desa Cintamanik atas nama sdr Agung atau dapat juga mendatangi kantor PKH Kecamatan Bumijawa untuk memperoleh jawaban yang lebih lengkap