Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32041403
Rincian Aduan
LGWP32041403
Selesai
Public
Bagaimana bila proses pengisian perangkat desa tidak sesuai prosedur? Dalam hal ini, calon hanya ada 2 orang.sedangkan salah satu calon ada berkas persyaratan tidak lengkap..tetapi tetap dilaksanakan tes atau ujian...terima kasih
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 10:14 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Lapran anda kami teruskan ke Dinpermasdes Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:42 WIBKabupaten Purworejo
Proses pengisian perangkat desa sesuai PERDA Kab. Purworejo No 6 Tahun 2020, jumlah minimal calon perangkat desa adalah 2 orang, jika jumlah kurang dari 2 sampai penutupan pendaftaran maka waktu pendaftaran diperpanjang, jika sampai penutupan pendaftaran jumlah sudah memenuhi kuota ( 2 orang ) namun jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang, proses dinyatakan gagal. Apabila kurang jelas dapat konsultasi langsung ke Dinpermades Kabupaten Purworejo.