Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32041403

Rincian Aduan

LGWP32041403

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
31 May 2020
0 ditandai
Bagaimana bila proses pengisian perangkat desa tidak sesuai prosedur? Dalam hal ini, calon hanya ada 2 orang.sedangkan salah satu calon ada berkas persyaratan tidak lengkap..tetapi tetap dilaksanakan tes atau ujian...terima kasih

Disposisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 13:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 10:14 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Lapran anda kami teruskan ke Dinpermasdes Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:42 WIB

Kabupaten Purworejo

Proses pengisian perangkat desa sesuai PERDA Kab. Purworejo No 6 Tahun 2020, jumlah minimal calon perangkat desa adalah 2 orang, jika jumlah kurang dari 2 sampai penutupan pendaftaran maka waktu pendaftaran diperpanjang, jika sampai penutupan pendaftaran jumlah sudah memenuhi kuota ( 2 orang ) namun jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang, proses dinyatakan gagal. Apabila kurang jelas dapat konsultasi langsung ke Dinpermades Kabupaten Purworejo.