Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31977584

Rincian Aduan

LGWP31977584

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
06 May 2020
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur. Saya mau mencairkan dana bpjs ketenagakerjaan tapi pendaftaran antrian online-nya sangat susah. Selalu mentok di keterangan seperti di bawah. Padahal koneksi saya lancar. Mohon disampaikan ke pihak terkait. Atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:54 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rachmat Hidayat melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK. Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan. Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Terjadinya lonjakan jumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu penyebab terjadinya "error" pada website antrian online. Untuk dapat mengakses kembali website antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan refresh halaman antrian online anda dan lakukan pengisian form kembali. Apabila terdapat kendala silahkan Bapak dapat menghubungi Call Center 175. Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.

Progress

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:54 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rachmat Hidayat melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK. Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan. Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Terjadinya lonjakan jumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu penyebab terjadinya "error" pada website antrian online. Untuk dapat mengakses kembali website antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan refresh halaman antrian online anda dan lakukan pengisian form kembali. Apabila terdapat kendala silahkan Bapak dapat menghubungi Call Center 175. Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.

Selesai

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:54 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rachmat Hidayat melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan nya. Dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK. Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan. Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Terjadinya lonjakan jumlah peserta yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu penyebab terjadinya "error" pada website antrian online. Untuk dapat mengakses kembali website antrian online BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan refresh halaman antrian online anda dan lakukan pengisian form kembali. Apabila terdapat kendala silahkan Bapak dapat menghubungi Call Center 175. Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.