Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31890011
Rincian Aduan
LGWP31890011
Selesai
Public
Bank Jateng Kajen Pekalongan diduga memberikan dana KUR untuk pembelian 2 ruko di kawasan real estate Grand Comal Residence kepada nasabah Felyciano Dekasanjaya. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan program KUR. Informasi ini bisa ditelusuri lewat sales propertinya, karena sales tsb yg mengarahkan pembeli untuk pakai KUR dalam pembelian rukonya. Dalam waktu beberapa bulan ke depan sales tsb juga akan bekerja sama lagi dengan Bank Jateng Kajen Pekalongan untuk memberikan KUR lagi kepada nasabah Wilianto Abraham dan Sholati dalam pembelian ruko di real estate yang sama.
Disposisi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:52 WIB
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 10:54 WIBBANK JATENG
Terima Kasih Bapak Irsal telah menghubungi Bank Jateng. Informasi yang Bapak Irsal sampaikan akan kami teruskan kepada pihak terkait.
Progress
Senin, 11 Januari 2021 - 15:10 WIBBANK JATENG
Telah kami sampaikan pada pihak terkait
Selesai
Selasa, 12 Januari 2021 - 10:08 WIBBANK JATENG
Bank Jateng mengucapkan terimakasih atas pengaduan dari Bapak Irsal Maulana. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku pihak pengadu harus melengkapi data diri dan dokumen yang diperlukan untuk tindak lanjut pengaduan yang dilaporkan. Dalam hal ini Bapak Irsal Maulana tidak berkenan memberikan data diri yang kami perlukan. Pengaduan Bapak Irsal telah kami sampaikan kepada Bank Jateng Cabang terkait sebagai masukan akan tetapi kami tidak dapat menindaklanjuti dikarenakan data yang kami perlukan tidak lengkap. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terimakasih atas masukannya, sehat selalu Bapak Irsal Maulana, matursembahnuwun.