Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31879844
Rincian Aduan
LGWP31879844
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Gubernur Jawa Tengah, Perkenalkan sy Saleh,sy mau melaporkan terkait hasil akhir SKB penerimaan PNS atas nama DWI CAHYA HUSNAWATI. Dihasil pengumuman tertera bahwa adik sy tidak lolos,padahal sesuai permen Pan RB no 27 tahun 2021 pasal 48 ayat 4 bahwa : (4) Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil
pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penentuan kelulusan akhir secara berurutan
didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih
sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes
intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih
sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai
indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan
diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan
sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai
rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih
sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
pelamar yang tertinggi. Dalam hal ini DWI CAHYA HUSNAWATI Nilai IPK lebih tinggi dari kompetitor lain,tetapi justru dia yg lolos. Mohon dikawal pak gubernur,sy takut ada kepentingan di dalam BKD kebumen dalam mengumumkan hasil yang sudah jelas faktanya. Saat ini masih masa sanggah,semoga sanggahan ini bisa diterima,mohon di kawal pak gub ????????
Disposisi
Jumat, 24 Desember 2021 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:26 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
diteruskan ke BKD Kab Kebumen
Selesai
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:25 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti laporan dr Saudara Nurhaidin Saleh di laporgub.jateng, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendasari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, apabila peserta SKD dan SKB mengalami hal-hal sebagaimana isi laporan Saudara, maka sesuai peraturan dimaksud, agar ybs melakukan sanggah melalui akun sscasn.
Selanjutnya silakan ybs untuk selalui mengikuti website BKPPD Kabupaten Kebumen yaitu : https://kepegawaian.kebumenkab.go.id dan akun sscasn ybs Pasca sanggah.
3. Perlu diketahui bahwa BKPPD Kabupaten Kebumen tidak memiliki kepentingan apapun atas hasil akhir kelulusan peserta SKD maupun SKB. Karena hasil SKD dan SKB maupun rekonsiliasi hasil SKD dan SKB sudah disampaikan melalui sistem sscasn oleh Panselnas, dan hasil SKD maupun SKB dapat diikuti secara realtime melalui streaming youtube.