Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31879844

Rincian Aduan

LGWP31879844

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
23 Dec 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gubernur Jawa Tengah, Perkenalkan sy Saleh,sy mau melaporkan terkait hasil akhir SKB penerimaan PNS atas nama DWI CAHYA HUSNAWATI. Dihasil pengumuman tertera bahwa adik sy tidak lolos,padahal sesuai permen Pan RB no 27 tahun 2021 pasal 48 ayat 4 bahwa : (4) Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi; b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi; c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. Dalam hal ini DWI CAHYA HUSNAWATI Nilai IPK lebih tinggi dari kompetitor lain,tetapi justru dia yg lolos. Mohon dikawal pak gubernur,sy takut ada kepentingan di dalam BKD kebumen dalam mengumumkan hasil yang sudah jelas faktanya. Saat ini masih masa sanggah,semoga sanggahan ini bisa diterima,mohon di kawal pak gub ????????

Disposisi

Jumat, 24 Desember 2021 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:26 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

diteruskan ke BKD Kab Kebumen

Selesai

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:25 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Menindaklanjuti laporan dr Saudara Nurhaidin Saleh di laporgub.jateng, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mendasari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, apabila peserta SKD dan SKB mengalami hal-hal sebagaimana isi laporan Saudara, maka sesuai peraturan dimaksud, agar ybs melakukan sanggah melalui akun sscasn. Selanjutnya silakan ybs untuk selalui mengikuti website BKPPD Kabupaten Kebumen yaitu : https://kepegawaian.kebumenkab.go.id dan akun sscasn ybs Pasca sanggah. 3. Perlu diketahui bahwa BKPPD Kabupaten Kebumen tidak memiliki kepentingan apapun atas hasil akhir kelulusan peserta SKD maupun SKB. Karena hasil SKD dan SKB maupun rekonsiliasi hasil SKD dan SKB sudah disampaikan melalui sistem sscasn oleh Panselnas, dan hasil SKD maupun SKB dapat diikuti secara realtime melalui streaming youtube.