Sabtu, 27 Juni 2020 - 20:34 WIB
Kabupaten Demak
Tanggapan terhadap LAPORGUB.Jatengprov.go.id :
Terimasih atas aduanya dan mhn maaf jika ada yang kurang berkenan.
Terkait bantuan di masa pandemi Covid-19, perlu kami sampaikan bahwa :
1. Beberapa waktu yang lalu PEMKAB Demak telah memberikan bantuan sembako kepada 745 Guru PAUD (dilaksanakan dlm 2 keg)
2. Dindikbud telah mengarahkan Bantuan Operasional PAUD (BOP) yang diberikan ke satuan pendidikan dapat digunakan untuk HONOR GURU Paud selama masa pandemi covid dari bulan Maret sampai Desember 2020.
3. Adapun mengenai bantuan makanan yang tidak layak, mungkin OPD lain yang terkait yg lebih tepat memberikan tanggapan. Mtr nuwun (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
Kepada yth. Nur Aenun
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Dengan ini kami sampaikan jawaban aduan dari saudara sbb :
1. Berkaitan kondisi Ibu yang saat ini sebagai guru PAUD yang memang tidak mampu dan membutuhkan Bantuan Sosial, dan belum terdata oleh Pemerintah Desa, maka Ibu bisa secara aktif mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa. Silahkan Ibu menghubungi Kepala Desa /Lurah didesa Ibu untuk diusulkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai melalui Musyawarah Desa. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:”Seorang Fakir Miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Lurah atau Kepala Desa atau Nama Lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
Dikarenakan syarat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Yang bersangkutan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data penerima Bantuan Sosial Pangan(BSP).
Hal di atas, juga sama untuk masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan Bantuan Sosial disekeliling Ibu yang sampai saat ini belum terdata.
2. Berkaitan jenis komoditas sembako yang dibeli oleh KPM di e-Warung adalah :
a. sumber karbohidrat, beras atau bahan pangan local seperti jagung pipilan dan sagu.
b. sumber protein hewani, telur, daging ayam, sapi dan ikan.
c. sumber protein nabati, kacang-kacangan
d. sumber vitamin dan mineral, sayur mayor dan buah-buahan.
Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM.
Penunjukan e-Warung adalah murni kewenangan Himbara (Himpunan Bank Negara) sesuai dengan Permensos nomor 11 tahun 2018 tentang penyaluran BPNT dan Perdirjen nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019 tentang petunjuk teknis penyaluran BPNT yang dalam hal ini sembako perluasan covid di kabupaten demak adalah BRI.
3. Utk E-warung sbg penyedia yg memberikan jenis komoditas krg layak akan kami koordinasikan.
4. Utk disabilitas mohon utk bisa menyebutkan di RT/RW berapa dan atas nama siapa,apabila blm tetdaftar supaya segera melaporkan ke RT setempat atau ke Pemerintahan Desa Ngaloran.
Dan apabila krg jelas dg jawaban diatas saudara bisa langsung datang ke Balai Desa Ngaloran.
Demikian dan terimakasih.
(Kec. Karanganyar)