Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31678700

Rincian Aduan

LGWP31678700

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
08 Oct 2019
0 ditandai
Ini sebagai laporan yang kedua melanjutkan saja ,Mengapa saya katakan tidak adil . Pembagian Toko/kios tidak mengedepankan skala prioritas. Sebagai contoh saja Toko 4x5=20 m2 awalnya mendapatkan 12 m2 didalam setelah diprotes mendapatkan 10 m2 diluar ,sementara Toko yang 4x3 =12m2 yang layak didalam (tidak diluar)karena dalam perencanaan tidak ada toko ukuran 4x3 diluar terakhir mendapatkan 3x5 =15m2 malah infonya ada yg mendapatkan 4x5 =20 m2 diluar (cat: tidak ada keterbuksaan ), pertanyaanya adilnya dimana? Bahkan dalam sejarahnya Toko 20 m2 tadi dibangun lebih lama dari pada Toko 12 m2 ,dan pertanyaan berikutnya ada apa? . Lho kok bisa ,Pasti ada apa apanya?.

Disposisi

Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 08 Oktober 2019 - 14:10 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Senin, 14 Oktober 2019 - 07:52 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sehubungan dengan laporan tersebut dapat kami informasikan bahwa terkait penataan kios/los pasar yang baru semua pedagang belum tentu kembali ketempat semula dan mendapatkan ukuran luas bangunan yang sama, karena adanya perubahan posis/konstruksi bangunan dan zonasinya. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih