Rincian Aduan : LGWP31600576

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 11 Sep 2020

Selamat malam pak Gubernur,ijin melaporkan,sebagai warga yg peduli terhadapa ketertiban keamanan lingkungan,saya prihatin karena di kecamatan gubug khususnya,telah terjadi pelanggaran aturan,karena masih ber operasinya tempat hiburan karaoke ilegal,sedangkan di kabupaten lain,ambil contoh Kabupaten Demak telah ditertibkan walopun belum semua,tapi di Grobogan khususnya Kecamatan Gubug,masih sangat bebas tanpa ada penegak Hukum Yang benar2 bertindak untuk menghentikan praktek karaoke ilegal dimasa Tanggap Darurat Covid 19 seperti sekarang ini,dimohon untul tanggapan dan tindakan secepatnya untuk menindak lanjuti ,karena masyarakat Kecamatan Gubug sudah mulai krisis kesabaran terhadap Pemerintahan setempat,jangan sampai nanti Masa yang akan bertindak,terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 11 September 2020 - 23:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 12 September 2020 - 09:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 12 September 2020 - 09:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 12 September 2020 - 09:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara berikut ini kami sampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor :  443.1/39/1404/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 dan Surat Kepala Disporabudpar Kabupaten Grobogan Nomor : 556/1464/E/2020 perihal : Penutupan Sementara Destinasi dan Tempat Hiburan Selama Pandemi, sudah dilakukan tindakan baik berupa teguran lisan sampai dengan penutupan sementara untuk karaoke yang sekarang ini masih buka walaupun sudah dilakukan penutupan sementara bersama TNI , Polri  dan OPD terkait . Untuk tindakan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Disporabudpar selaku OPD yang membidangi  untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, sehingga penyelenggaraan karaoke harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terima kasih.