Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31516340

Rincian Aduan

LGWP31516340

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Apr 2020
0 ditandai
Pak saya punya cicilan motor di FIF, dan saya sudah brterus terang belum bisa bayar karena memang kerjaan dijakarta ditutup, saya mau mengajukan penangguhan tetapi katanya tetap bayar, dan sama saja mulai lagi dari pertama angsuran, sedangkan saat ini nggak ada penghasilan sama sekali,penagih datang trus ke rumah, dan ngasih surat peringatan kalo dalam 5 hari nggak bayar motor bakal diambil, tolong bantu kami pak paling tidak agar angsuran bisa ditunda untuk bberapa bulan..

Disposisi

Minggu, 12 April 2020 - 05:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 12 April 2020 - 13:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Leasing dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 07:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 07:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.