Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31307557

Rincian Aduan

LGWP31307557

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
02 Aug 2016
0 ditandai
Bapak Gubernur yth,saya ingin menyampaikan tentang prosedur pengambilan atau pencetakan E KTP Kabupaten Semarang yang pengambilannya harus di lakukan di kantor catatan sipil Ungaran saya merasa hal tersebut sangat tidak efektif karena kami harus antre dari berbagai kecamatan padahal tidak smua warga mempunyai akses yang gampang baik secara transportasi maupun waktu yg luang untuk menunggu giliran mendapatkan E KTP padahal sebelumnya kami cukup mengambil KTP di kecamatan saja.Apakah tidak lebih efektif apabila pelayanan KTP melalui kecamatan saja dari mulai proses awal pendataan sampai pengambilan KTP.Demikian terimakasih atas perhatiannya.

Disposisi

Rabu, 03 Agustus 2016 - 06:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 21 September 2016 - 10:13 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
 

Progress

Senin, 26 September 2016 - 08:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Di kab Semarang sudah 9 kecamatan yg sudah cetak di kecamatan, utk kec yang lain menunggu anggaran

Selesai

Senin, 26 September 2016 - 08:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah selesai